Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië
Tristam Pascal Moeliono (Penerjemah)Wetboek van Straftrecht (WvS) atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sampai sekarang belum memiliki terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia sejak ditetapkan berlaku oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. KUHP atau WvS yang berlaku saat ini masih dalam bahasa aslinya yakni bahasa Belanda dan hanya memiliki terjemahan tidak resmi dari para pakar hukum pidana seperti Moeljatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam setiap terjemahan masing-masing ahli tersebut sangat mungkin menggunakan redaksi yang tidak seragam sehingga dalam praktiknya menimbulkan pemahaman hingga penerapan yang berbeda-beda. Hal ini kemudian menjadikan pasal-pasal pidana dengan mudahnya dapat digunakan untuk menuntut seseorang, hingga akhirnya berakibat pada penerapan hukum pidana secara berlebihan khususnya dalam membatasi hak-hak kebebasan sipil.
Tindak pidana makar atau yang dalam bahasa Belanda disebut aanslag misalnya, dalam berbagai penerjemahan KUHP ternyata dimaknai jauh dari pemahaman kata aanslag yang berarti onslaught violent attack, fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat (vigorious).